Ahad 8 November 2015 anakku sakit panas dan nangis terus. maklum bayi umur 7 bulan dan ini adalah hari kedua dia sakit. khawatir ada apa-apa aku berniat memeriksakan dia ke UGD karena hari minggu nggak ada dokter umum yang buka praktek.
Sebelum berangkat aku cek BPJS si adik bayi. kaget seketika lihat BPJS nya tidak bisa digunakan dengan keterangan "masa berlaku sudah lewat". Pasalnya tiap bulan gajiku potong otomatis untuk pembayaran BPJS kok bisa2nya ada kejadian seperti ini. Penasaran aku hubungi seorang kenalan yang kebetulan pegawai askes (BPJS).
Setelah chatting via bbm kesimpulannya tetap sama: kartu BPJS untuk sementara tidak bisa digunakan karena saat ini aku dalam masa pergantian SK kerja.
Aku tertegun sejenak dan membayangkan, seandainya ada kejadian buruk di perjalanan pada saat ini pastilah aku dalam posisi yang sangat sangat sulit. sekalipun dalam dompetku tersimpan kartu BPJS.
Biasanya SK baru terbit sekitar 1-3 bulan. Nah, apakah selama itu aku dan keluargaku tidak bisa menikmati BPJS. dan selama itu pula gajiku dipotong, masuk BPJS, dan entah kemana larinya? Mana letak tanggung jawabnya?
Kalau selama ini aku telah memenuhi kewajiban, kenapa aku tidak mendapat hak semestinya?
atau biasa dipanggil mas IWAN adalah putra goranggareng asli, kelahiran 13 April 1975. seorang manusia biasa seperti masyarakat kebanyakan yang mencoba untuk hidup lebih baik, berguna untuk keluarga dan tetangga. tidak ada yang spesial pada dirinya kecuali wataknya yang keras kepala namun berhati emas.... atau setidaknya perak.... atau perunggu.... atau apa saja, tergantung dari mana kita memandangnya, siapa yang menilai, dan untuk kepentingan apa penilaian itu. he...he...he.....
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar